7 Jenis Kekayaan Intelektual yang dapat dilindungi !

Siapa yang Dapat Mengajukan Pendirian Perseroan Perorangan?

7 Jenis Kekayaan Intelektual yang dapat dilindungi !

Jakarta, 30 April 2025 – Di era ekonomi digital dan persaingan global saat ini, Kekayaan Intelektual (KI) menjadi aset yang sangat berharga bagi pelaku usaha, kreator, dan inovator. Namun, masih banyak masyarakat dan pelaku UMKM yang belum memahami bentuk-bentuk kekayaan intelektual serta cara perlindungannya secara hukum.

7 Jenis Kekayaan Intelektual yang dapat dilindungi !

Menurut Undang-Undang yang berlaku di Indonesia, terdapat 7 jenis kekayaan intelektual yang dapat dilindungi. Berikut penjelasan lengkapnya:

1. Merek

Merek adalah tanda yang ditampilkan secara grafis, seperti nama, logo, huruf, angka, susunan warna, atau kombinasi unsur tersebut, yang membedakan barang dan/atau jasa seseorang atau badan hukum dari yang lain.

Perlindungan Hukum:
Dilindungi oleh Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Pendaftaran dilakukan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan berlaku selama 10 tahun serta dapat diperpanjang.

2. Paten

Paten diberikan atas invensi (penemuan baru) di bidang teknologi, baik berupa produk, proses, maupun penyempurnaan.

Perlindungan Hukum:
Diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Ada dua jenis paten: Paten (berlaku 20 tahun) dan Paten Sederhana (berlaku 10 tahun).

3. Desain Industri

Desain industri meliputi bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis/warna pada barang atau kerajinan yang bersifat estetis dan dapat diproduksi secara massal.

Perlindungan Hukum:
Dilindungi oleh Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
Masa perlindungan adalah 10 tahun sejak tanggal penerimaan pendaftaran.

4. Hak Cipta

Hak cipta adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta atas karya orisinal di bidang seni, sastra, dan ilmu pengetahuan, seperti lagu, film, buku, lukisan, program komputer, dan lainnya.

Perlindungan Hukum:
Diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Berlaku seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah meninggal dunia (untuk karya tertentu).

5. Indikasi Geografis

Indikasi geografis merupakan tanda yang menunjukkan asal daerah suatu produk yang memiliki kualitas atau reputasi karena faktor geografis, seperti kopi Gayo atau tenun Sumba.

Perlindungan Hukum:
Diatur bersama dalam UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Perlindungan diberikan setelah pendaftaran oleh lembaga atau komunitas pemilik produk khas daerah tersebut.

6. DTLST

DTLST (Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu) adalah desain tiga dimensi dari elemen dalam sirkuit terpadu elektronik yang memiliki fungsi elektronik tertentu.

Perlindungan Hukum:
Dilindungi oleh Undang-Undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Perlindungan berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan atau pertama kali diperdagangkan.

7. Rahasia Dagang

Rahasia dagang meliputi informasi bisnis yang tidak diketahui umum dan memiliki nilai ekonomi, seperti formula, metode produksi, data teknis, atau daftar pelanggan.

Perlindungan Hukum:
Diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Tidak perlu didaftarkan, perlindungan berlaku selama informasi tersebut masih dirahasiakan dan dijaga kerahasiaannya.

Kesimpulan

Kekayaan intelektual bukan hanya soal perlindungan hukum, tetapi juga soal nilai ekonomi dan reputasi usaha Anda. Jangan sampai ide, karya, atau inovasi Anda digunakan orang lain tanpa izin. Pendaftaran KI di DJKI memberi Anda hak eksklusif yang diakui secara hukum dan berpotensi mendatangkan keuntungan melalui lisensi, waralaba, hingga royalti.

Hive Five Siap Mendampingi Anda!

Hive Five hadir sebagai mitra terpercaya dalam membantu proses:

  • Pendaftaran Merek, Hak Cipta, hingga Paten.
  • Konsultasi perlindungan hukum kekayaan intelektual.
  • Pendampingan hukum apabila terjadi pelanggaran KI.

Referensi Hukum Resmi:

  • UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
  • UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten
  • UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
  • UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
  • UU No. 32 Tahun 2000 tentang DTLST
  • UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang

Layanan Hive Five

HIVE FIVE

PROMO

Testimoni