Proses Perubahan Status Perseroan Perorangan Menjadi Perseroan Persekutuan Modal

4 Kewajiban Pelaporan Penting yang Wajib Dilaksanakan oleh Pengusaha

Setelah sebuah perusahaan resmi berdiri dan mendapatkan izin usaha dari sistem Online Single Submission (OSS), tanggung jawab pengusaha tidak serta-merta berhenti sampai di situ. Justru setelah mendapatkan legalitas, perusahaan wajib menjalankan berbagai kewajiban administratif, salah satunya adalah kewajiban pelaporan kepada pemerintah. Kewajiban ini bukan hanya sebatas prosedur birokrasi, tetapi merupakan bagian integral dari sistem pengawasan berbasis risiko yang diterapkan oleh pemerintah pusat maupun daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 214 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 (PP 5/2021).

Kewajiban pelaporan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan usaha berjalan sesuai peraturan, transparan, serta tidak menimbulkan risiko yang merugikan pihak lain, termasuk tenaga kerja, lingkungan, dan masyarakat umum. Pemerintah baik di tingkat pusat, daerah, maupun lembaga khusus seperti Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) memiliki hak dan wewenang untuk melakukan pengawasan atas laporan yang disampaikan.

Untuk mempermudah Anda dalam memenuhi kewajiban pelaporan tersebut, berikut kami uraikan empat laporan penting yang wajib disampaikan oleh perusahaan: Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP), Penyampaian Data Industri, dan Laporan Tahunan Keuangan Perusahaan (LTKP).

1. Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)

Laporan Kegiatan Penanaman Modal atau LKPM merupakan dokumen pelaporan berkala yang mencatat perkembangan realisasi investasi dan kendala yang dihadapi oleh pelaku usaha dalam operasionalnya. LKPM tidak hanya penting sebagai bentuk transparansi, tetapi juga menjadi dasar evaluasi pemerintah dalam menyusun kebijakan pengembangan investasi di Indonesia.

Semua pelaku usaha yang tergolong dalam kategori kecil, menengah, hingga besar wajib menyampaikan LKPM. Namun, terdapat pengecualian untuk kategori usaha mikro, serta usaha yang bergerak di sektor hulu migas, perbankan, lembaga keuangan non-bank, dan asuransi. Pelaporan LKPM dilakukan melalui sistem OSS berbasis risiko, yang sudah terintegrasi dengan kementerian teknis dan BKPM (sekarang Kementerian Investasi).

Sebelum menyusun LKPM, pengusaha harus mempersiapkan berbagai data seperti:

a. Realisasi investasi modal

b. Penyerapan tenaga kerja

c. Volume dan jenis produksi atau pendapatan usaha

d. Permasalahan yang dihadapi selama pelaksanaan usaha

e. Kewajiban usaha yang masih berjalan

Data tersebut akan membantu pemerintah mengidentifikasi perkembangan dan kendala lapangan secara aktual, sehingga dapat memberikan intervensi atau kebijakan yang tepat sasaran bagi pelaku usaha.

2. Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP)

Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan atau WLKP adalah bentuk pelaporan mengenai kondisi ketenagakerjaan yang berlaku dalam suatu perusahaan. Data ini menjadi referensi penting bagi Kementerian Ketenagakerjaan dan dinas terkait untuk merancang kebijakan tenaga kerja yang adil, melindungi hak karyawan, serta menciptakan perluasan kesempatan kerja.

Pelaporan WLKP kini dilakukan secara online melalui sistem informasi ketenagakerjaan nasional. Agar proses pelaporan lancar, berikut dokumen dan informasi yang perlu disiapkan:

a. Akta pendirian dan SK pengesahan perusahaan

b. Nomor Induk Berusaha (NIB)

c. NPWP perusahaan

d. Data karyawan lengkap (jumlah, jenis kelamin, jabatan, status hubungan kerja)

e. Data perusahaan, termasuk bidang usaha, jumlah tenaga kerja, dan struktur organisasi

f. Nomor dan akun BPJS Ketenagakerjaan

g. Nama dan data penanggung jawab akun WLKP

Setelah berhasil menyampaikan laporan, perusahaan akan mendapatkan bukti pelaporan resmi yang wajib disimpan untuk keperluan audit atau pemeriksaan oleh instansi ketenagakerjaan.

3. Penyampaian Data Industri

Jika perusahaan Anda bergerak di sektor industri manufaktur, maka Anda wajib menyampaikan Data Industri kepada pemerintah secara berkala. Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang dan peraturan teknis dari Kementerian Perindustrian, yang mewajibkan semua pelaku industri untuk memberikan informasi yang valid melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Data yang dimaksud bukan hanya tentang kegiatan operasional, tetapi juga mencakup aspek investasi, lingkungan, dan kapasitas produksi. Penyampaian Data Industri dilakukan dalam dua tahap:

Tahap 1: Pembangunan

Dilakukan sebelum perusahaan beroperasi secara komersial. Data yang dilaporkan meliputi:

a. Jumlah tenaga kerja saat pembangunan

b. Nilai investasi

c. Luas lahan lokasi industri

d. Kelompok industri berdasarkan KBLI

e. Rencana kapasitas produksi

f. Kebutuhan bahan baku, mesin/peralatan, air, dan energi

Tahap 2: Produksi Komersial

Dilakukan saat perusahaan sudah berjalan secara penuh. Data yang wajib disampaikan mencakup:

a. Kapasitas produksi aktual

b. Mesin dan peralatan yang digunakan

c. Jumlah tenaga kerja terkini

d. Pemakaian bahan baku dan energi

e. Strategi pemasaran dan distribusi

f. Fasilitas pengelolaan limbah dan lingkungan

Pelaporan ini membantu pemerintah dalam menyusun data statistik industri nasional dan kebijakan pengembangan sektor manufaktur di Indonesia.

4. Laporan Tahunan Keuangan Perusahaan (LTKP)

Salah satu laporan yang sangat penting dan berfungsi sebagai cermin kinerja perusahaan adalah Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (LTKP). Laporan ini wajib disampaikan kepada pemerintah sebagai bentuk keterbukaan informasi keuangan, terutama bagi perusahaan yang mengelola dana publik, memiliki kekayaan besar, atau terdaftar di bursa.

Dasar hukum kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT) yang telah diperbarui dalam UU Cipta Kerja, serta Permendag Nomor 25 Tahun 2020. Kewajiban LTKP berlaku bagi:

a. Perseroan Terbuka (Tbk)

b. Perusahaan bidang pengelolaan dana masyarakat

c. Perusahaan dengan kekayaan ≥ Rp25 miliar

d. Perusahaan yang diwajibkan bank untuk diaudit

e. Perusahaan asing yang menjalankan usaha di Indonesia

f. BUMN dan BUMD seperti Persero, Perum, dan Perusda

Laporan keuangan yang harus disiapkan mencakup:

a. Neraca keuangan

b. Laporan laba rugi

c. Laporan arus kas

d. Perubahan ekuitas

e. Catatan atas laporan keuangan (CALK) yang menjelaskan rincian piutang, utang, hingga penyertaan modal

Prosedur Pelaporan:

1. Laporan yang telah diaudit oleh akuntan publik harus disahkan melalui RUPS atau organ berwenang.

2. Penyampaian dilakukan melalui portal SIPT (Sistem Informasi Pelaporan Tahunan), maksimal 6 bulan setelah tahun buku berakhir.

3. Gunakan akun OSS aktif (username dan password) untuk login ke SIPT.

4. Unggah laporan dalam format PDF serta isi profil perusahaan sesuai isian sistem.

Setelah pelaporan dilakukan, Direktorat Jenderal akan menerbitkan STP-LKTP (Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan) dalam bentuk digital yang memuat QR Code sebagai bukti sah pelaporan.

Kesimpulan: Kewajiban Lapor adalah Pilar Kepatuhan Usaha

Melaksanakan kewajiban pelaporan perusahaan bukan hanya bentuk kepatuhan hukum, tetapi juga bagian dari tata kelola perusahaan yang sehat dan profesional. Kegagalan dalam melaporkan tepat waktu dapat berujung pada sanksi administratif, pembekuan izin usaha, atau kesulitan dalam mengakses fasilitas usaha lainnya seperti pembiayaan, ekspor-impor, dan kemitraan strategis.

Sebagai pelaku usaha, pastikan Anda memahami dan menjalankan keempat kewajiban ini secara disiplin: LKPM, WLKP, Penyampaian Data Industri, dan LTKP. Jika prosesnya dirasa rumit, Anda bisa memanfaatkan layanan Hive Five untuk pendampingan penyusunan dan pelaporan kewajiban usaha secara legal dan tuntas.

Ingin bisnis Anda berjalan aman dan sesuai regulasi?
Konsultasikan pelaporan usaha Anda dengan Hive Five sekarang juga!
Kami bantu mulai dari penyusunan dokumen hingga pelaporan online sesuai sistem OSS, SIINas, dan SIPT.

Layanan Hive Five

HIVE FIVE

PROMO

Testimoni