Bisakah WNA atau Badan Hukum Asing Mendirikan Yayasan di Indonesia?
Pertanyaan mengenai keterlibatan Warga Negara Asing (WNA) atau badan hukum asing dalam mendirikan yayasan di Indonesia sering muncul, terutama dalam konteks kerja sama sosial internasional, filantropi, dan kegiatan kemanusiaan lintas negara. Apakah secara hukum diperbolehkan? Jawabannya: Ya, WNA atau badan hukum asing dapat mendirikan yayasan di Indonesia, namun ada ketentuan ketat yang harus dipenuhi. Dasar … Continue reading Bisakah WNA atau Badan Hukum Asing Mendirikan Yayasan di Indonesia?
Copy and paste this URL into your WordPress site to embed
Copy and paste this code into your site to embed